DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Vonis itu dijatuhkan di sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP pada Senin (19/3/2018) pukul 10.00 WIB.
Baca: Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding
Sidang dipimpin ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. Sidang disiarkan di kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan yaitu Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” tuturnya.
Sementara itu, penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi serupa adalah Syukurdi, ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan,” kata Harjono ketua majelis saat membacakan putusan Panwas Kab. Aceh Besar Provinsi Aceh.
Di sidang pembacaan putusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Selain itu, DKPP harus mengembalikan Erliyansyah, Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna terhadap instansi asal. Erliyansyah, mengadukan Khairur Rijal, Lindawati, Ayanef Yusuf masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.
“Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya,” tambah Harjono.