Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hamzah Bantah Sebarkan Hoaks

Fahri mengakui me-retweet pemberitaan tersebut. Namun, karena media tersebut sudah memberikan klarifikasi, menurut Fahri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Hamzah Bantah Sebarkan Hoaks
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, membantah telah menyebarkan hoaks atau berita bohong melalui media sosial, Twitter.

Mengenai hal itu, Fahri Hamzah membantah telah menyebarkan hoaks, "Ya, itu kan' tidak ada buktinya," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Fahri mengakui me-retweet pemberitaan tersebut. Namun, karena media tersebut sudah memberikan klarifikasi, menurut Fahri, praktis re-tweet di akun pribadinya akan mengikuti memberikan klarifikasi.

"Saya link-nya saya kutip, kalau sudah klarifikasi begitu terbuka link-nya sudah terklarifikasi dengan sendirinya," ujar Fahri.

Baca: Basarah: Penugasan ‎Sebagai Wakil Ketua MPR Merupakan Amanah Ideologis

Fahri merasa sudah berhati-hati memberikan pernyataan ke publik.

"Saya sudah mencuit dan me-rweet puluhan ribu. Mungkin semua media Anda sudah pernah saya RT semua. Tapi saya pinter, saya taruh link-nya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau medianya mengklarifikasi akan terbaca dengan sendirinya silahkan klik cuitan saya," ujar Fahri.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan oleh seorang bernama Muhammad Rizki.

Fahri dilaporkan lantaran mencuit di akun Twitter, @Fahrihamzah. Kicauan Fahri Hamzah yang dilaporkan ke polisi yakni tulisannya di akun Twitter pada 4 Maret 2018.

Sementara Fadli Zon melalui akun Twitter, @fadlizon turut me-retweet cuitan Fahri.

"Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama," tulis Fahri.

Fadli dan Fahri dilaporkan dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Maret 2018 karena keduanya diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas