Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Putusan Pengadilan

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Putusan Pengadilan
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).

Fahri akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.

Ia mengatakan, pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca: Pejabat Bakamla Nofel Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Pengadaan Satelit

"Saya diundang oleh Polda Metro untuk menindaklanjuti tentang laporan saya pekan lalu. Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Fahri membawa beberapa barang bukti, termasuk bukti putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkannya atas pemecatan Sohibul.

Berita Rekomendasi

Baca: Golkar Bentuk Dewan Etik dan Majelis Pinisepuh Untuk Hadapi Pilkada, Pemilu Legislatif, dan Pilpres

"Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat pernyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira kita melengkapi data-data lain apabila diperlukan. Sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," ujarnya.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018).

Baca: Golkar Bantah Akan Bahas Cawapres Jokowi Dalam Rekernas

Ia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas