Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Kendari dan sang Ayah

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Kendari dan sang Ayah
Tribunnews.com / Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018.

Empat tersangka tersebut diantaranya Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADR), serta ayahnya yang maju dalam Pilkada Sulawesi Tenggara, Asrun (ASR), Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah (HAS) dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih (FF). 

Baca: Ombudsman Ingatkan Pemerintah Serius Lindungi Data Telekomunikasi

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai 29 April 2018 untuk empat  tersangka tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar kepada perusahaan milik Hasmun Hamzah.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas