Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bos First Travel Makan Gorengan untuk Sarapan

Tiga Bos First Travel kembali menjalani sidang lanjuta di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Bos First Travel Makan Gorengan untuk Sarapan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga Bos First Travel kembali menjalani sidang lanjuta di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki sudah datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Agenda lanjutan sidang yang digelar hari ini mendengarkan keterangan 13 saksi mantan karyawan First Travel.

Saat memasuki ruang tahanan ketiga terdakwa disuguhkan makanan gorengan oleh petugas jaga.

"Ya ini kasih gorengan buat sarapan mereka," ujar petugas jaga ruang tahanan kepada wartawan.

Baca: Terungkap di Persidangan! Bos First Travel Pakai Uang Jamaah untuk Menginap di Inggris

Berita Rekomendasi

Para korban jemaah First Travel sudah memasuki ruang sidang untuk melihat jalannya persidangan.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas