Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI Dieksekusi Mati, Kemenlu RI Panggil Dubes Arab Serahkan Nota Protes

"Proses PK kedua masih berlangsung, ini me‎ngesampingkan fakta, dimana PK masih berjalan," kata Iqbal.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TKI Dieksekusi Mati, Kemenlu RI Panggil Dubes Arab Serahkan Nota Protes
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu M. Iqbal?. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Muhammed Abdullah Al Shuaibi‎ untuk menyampaikan nota protes terkait eksekusi mati Muhammad Zaini Misrin (53).

"Pemerintah sudah menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan dengan memanggil dubes Arab Saudi di Jakarta tadi siang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu M. Iqbal di gedung Kemenlu, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurut Iqbal, pemanggilan tersebut untuk menyampaikan‎ nota protes kepada Arab Saudi yang tidak memberitahu kepada pemerintah Indonesia ketika melakukan eksekusi Zaini dan telah mengesampingkan fakta.

"Proses PK kedua masih berlangsung, ini me‎ngesampingkan fakta, dimana PK masih berjalan," kata Iqbal.

Baca: Kemenlu RI: Zaini Dieksekusi Mati Arab Saudi Saat Proses Peninjauan Kembali Masih Berlangsung

‎Selain menyampaikan nota protes kepada Dubes Arab di Jakarta, kata Iqbal, pemerintah melalui Dubes RI di Arab akan menyampaikan nota proses resmi itu ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

"Besok dubes kita di Riyadh menyampaikan nota yang sama kepada Kemenlu Arab Saudi," ujar Iqbal.

Zaini Misrin merupakan buruh migran asal Bangkalan Jawa Timur yang bekerja sebagai sopir di Saudi Arabia, di eksekusi mati pada 18 Maret 2018, setelah dirinya ditangkap oleh Polisi Saudi Arabia pada tanggal 13 Juli 2004.

Berita Rekomendasi

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy, dimana pada tanggal 17 November 2008, Ia mendapatkan vonis hukuman mati.

Kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Zaini Misrin memberikan kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari pihak polisi Saudi Arabia.

Pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirimkan surat permohonan kepada Kementrian Luar (kemlu) negeri Saudi Arabia untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini Misrin.

Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini Misrin pada 18 Oktober 2009.

Presiden Joko Widodo pun melakukan tiga berupaya untuk pembebasan Zaini, pertama angkah permohonan dilakukan saat lawatan Jokowi ke Saudi Arabia pada september 2015, kemudian saat kunjungan Raja Salman ke Indonedia pada Maret 2017.

Terakhir pada bulan september 2017, Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan Muhammad Zaini Misrin dan kasus - kasus lain.

Kemlu RI melakukan permohonan pemeriksaan bukti bukti melalui surat yang disampaikan ke Mahkamah Saudi Arabia untuk menguatkan bukti bahwa Zaini Misrin tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas