Guru yang Pernah Lakukan Kekerasan Tidak akan Diangkat Jadi PNS
KPAI pastikan guru yang pernah melakukan tindak kekerasan di sekolah tidak akan diangkat menjadi PNS
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pastikan guru yang pernah melakukan tindak kekerasan di sekolah tidak akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Komisioner KPAI, Jasraputra saat konferensi pers di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat Senin (19/3/2018), menyebut pihaknya sangat berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) bisa mengantisipasi pengangkatan guru-guru yang bermasalah.
"Nah ini kita pastikan jangan sampai guru yang telah melakukan kekerasan diangkat menjadi PNS. Mempan harus memastikan bahwa guru yang diangkat menjadi PNS disatuan pendidikan ini memang betul-betul guru yang tidak pernah melakukan kekerasan," ujar Jasraputra.
Baginya hal tersebut penting dan menjadi bagian membangun sistem untuk mengurangi kekerasan di sekolah.
"Dan ini penting bagian dari membangun sistem untuk mengurangi kekerasan di sekolah," ujar Jasraputra menambahkan.
Simak videonya di atas. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Pasang Cincin Ke Gadis Tak Dikenal dan Akhirnya Sulit Dilepaskan, DTS Ditersangkakan
Tonton juga: