Legalisasi Bakal Caleg Partai Hanura Kini Ada di Tangan Oso-Sudding
"Kami Rabu nanti (rapat) pleno. Berikutnya mengambil langkah efektif, efisien mengejar waktu penjaringan caleg," kata Adi Warman
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.
Baca: Ketum GP Ansor Angkat Bicara Soal Tuduhan PKB Tekan Jokowi Pilih Cawapres dari NU
Baca: Soal WNI Dihukum Pancung di Saudi, Menaker: Pemerintah Sudah Upayakan Pembelaan Luar Biasa
Bersamaan dengan putusan sela dari Majelis Hakim PTUN itu maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama atau SK Awal Hanura di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura OSO-Sudding.
Untuk kepengurusan DPP Partai Hanura, kata dia, kembali ke Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-22.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 – 2020, tanggal 12 Oktober 2017.
Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.