Polisi Periksa SBY di Rumahnya
Mabes Polri membenarkan telah memeriksa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya beberapa waktu lalu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah memeriksa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya beberapa waktu lalu.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Polri menegaskan jika semua orang, khususnya saksi atau pelapor diperbolehkan meminta diperiksa di luar kantor polisi.
Setyo mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah.
"Pelapor atau saksi itu diperiksa di mana pun boleh. Jadi tidak ada keistimewaan," ujar Setyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Baca: Demokrat Apresiasi Polisi yang Serius Tangani Laporan terhadap Firman Wijaya
Menurut Setyo, siapa pun bisa mengajukan permintaan seperti halnya SBY ke penyidik.
Ia pun membantah apabila hal ini dilakukan atas dasar pengistimewaan.
Maklum saja, isu ini berhembus lantaran SBY pernah menjadi orang nomor satu di Indonesia.
Jenderal bintang dua ini pun mencontohkan apabila yang akan diperiksa memiliki kesibukan.
Maka, ia bisa mengajukan permintaan untuk diperiksa ditempat lain.
"Semua orang bisa kok, karena ada kesibukan saya minta diperiksa di sini, bisa. Tidak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout menyebut SBY telah diperiksa sebagai pelapor di kediamannya.
SBY telah melaporkan Firman Wijaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Sudah (diperiksa) dua minggu lalu sebelum Rapimnas," kata Ardy.
Pemeriksaan berlangsung selama dua hingga tiga jam. Pertanyaan yang diajukan kurang lebih 15 butir pertanyaan.
Kepada penyidik, SBY menyampaikan bahwa dirinya merasa dizalimi dengan pernyataan Firman. SBY juga merasa nama baiknya dicemarkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.