Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Batalkan Pemecatan Daryatmo-Sudding Oleh OSO

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PTUN Batalkan Pemecatan Daryatmo-Sudding Oleh OSO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (kiri) didampingi Sekjen Partai Hanura Berliana Kartakusumah (kanan) menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Syarifuddin Sudding Sudding.

Di dalam surat penetapan nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT disebutkan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohon penggugat.

Surat penetapan itu dibacakan majelis hakim di sidang beragenda pembacaan putusan sela di PTUN, Senin (19/3/2018) sore.

Objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO, dimana di SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.

Penasehat hukum Partai Hanura hasil Munaslub, Adi Warman, mengatakan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 itu dijadikan pokok gugatan dan objek sengketa.

"Penundaan pelaksanaan SK menteri yang dikeluarkan majelis hakim PTUN DKI Jakarta. Saya mengapresiasi majelis hakim. Alhamdulillah tadi dikabulkan jam 14.30," tutur Adi Warman, Senin (19/3/2018).

BERITA TERKAIT

Baca: Permintaan Korban First Travel: Pak Andika Tobat Yaa, Kasih Keterangan yang Benar

Bersamaan dengan putusan sela dari Majelis Hakim PTUN itu maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama atau SK Awal Hanura di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura OSO-Sudding.

Untuk kepengurusan DPP Partai Hanura, kata dia, kembali ke Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-22.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 – 2020, tanggal 12 Oktober 2017.

"Putusan berjumlah 28 halaman yang intinya menunda pelaksanaan SK. Kembali ke SK Nomor 22. Ketua Umum OSO dan Sekjen Sarifuddin Sudding, yang bisa menandatangani yang berwenang OSO dan Sarifuddin Sudding di luar itu tidak benar," tambahnya.

Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas