Rumadi Ahmad: Khilafah Kecil, Investor Tak Perlu Takut
Rumadi yakin, gugatan eks-HTI itu akan ditolak pengadilan, karena alasan pemerintah membubarkan HTI tersebut memang rasional dan konstitusional.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior The Wahid Insitute yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Dr Rumadi Ahmad berpendapat, para investor tidak perlu takut untuk berinvestasi di Indonesia, apalagi hanya karena ada paham khilafah.
“The Wahid Institute sudah dua kali melakukan survei soal HTI (Hizbut Tahrir Indonesia, red) yang mengusung paham negara khilafah. Hasilnya sangat kecil, tidak sampai 2 persen yang mendukung HTI dan khilafah,” ungkap Rumadi Ahmad saat dihubungi, Selasa (20/3/2018).
Meski pendukungnya sangat kecil, kata Rumadi, namun HTI dan paham khilafah sempat mencuat ke permukaan, karena ada gerakan yang masif, yang kebetulan juga mendapat liputan yang gencar dari media-media luar negeri, sehingga seolah-olah keberadaan HTI dan paham khilafah di Indonesia cukup besar, padahal sesungguhnya tidak.
“Di pihak lain, silent majority yang mendukung Pancasila dan kebinekaan justru lebih banyak diam. Inilah yang mungkin mengecoh persepsi investor,” jelasnya.
Mengapa investor tak perlu phobia dan takut berinvestasi di Indonesia?
Pertama, kata Rumadi, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah bersikap tegas terhadap HTI dengan membubarkan organisasi kemayarakatan yang mengusung paham negara khilafah tersebut.
“Kedua, seperti saya sebut tadi, berdasarkan hasil survei, jumlah pendukung HTI dan khilafah sangat kecil, tak sampai 2 persen. Di pihak lain jumlah pendukung Pancasila, kebinekaan dan negara kebangsaan sangat besar, hanya saja mereka silent majority,” tegasnya.
Pada 10 Juli 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017, sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
DPR RI kemudian mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Dengan Perppu Ormas inilah pemerintah membubarkan HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena mengusung paham negara khilafah.
“Jadi, pembubaran HTI dan pelarangan paham-paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila itu landasannya sudah cukup kuat di Indonesia. Maka investor tak perlu khawatir. Apalagi pemerintah sudah mencabut ratusan peraturan daerah yang tidak kondusif bagi iklim investasi,” paparnya.
Bahwa saat ini eks-HTI sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, menurut Rumadi, hal itu wajar-wajar saja, karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakomodasi hal tersebut.
Tapi, Rumadi yakin, gugatan eks-HTI itu akan ditolak pengadilan, karena alasan pemerintah membubarkan HTI tersebut memang rasional dan konstitusional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.