Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Eksekusi Hukuman Mati Terhadap Zaini Misrin, Kedutaan Besar Saudi Arabia Didemo

Aksi yang digelar di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia tersebut dilakukan menyikapi eksekusi mati terhadap Zaini Misrin.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Eksekusi Hukuman Mati Terhadap Zaini Misrin, Kedutaan Besar Saudi Arabia Didemo
Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah
Migrant CARE bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (BMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI melakukan aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia, Selasa (20/3/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant CARE bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (BMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI melakukan aksi demonstrasi.

Aksi yang digelar di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia tersebut dilakukan menyikapi eksekusi mati terhadap Zaini Misrin.

Baca: Politikus PDIP Minta Kasus Zaini Misrin Dibawa Ke Peradilan HAM Internasional

Ketua Pusat Studi Migran Care, Anis Hidayah menyampaikan empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Baca: Bela Jonathan Bauman Saat Tampil Canggung, Begini Penjelasan Mario Gomez

Pertama, mengenai Hak hidup adalah hak setiap orang yang harus di hormati dan dipenuhi.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, pihaknya memprotes pihak Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati yang melanggar beberapa prosedur hukum.

Ketua Pusat Studi Migran Care, Anis Hidayah
Ketua Pusat Studi Migran Care, Anis Hidayah (Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah)

Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses hukum karena adanya upaya peninjauan kembali yang diajukan di Mahkamah Agung.

Baca: Menaker Beberkan Upaya Pemerintah Sejak Era SBY Hingga Jokowi Untuk Bebaskan Zaini Misrin

"Masih berlangsung dimana pemerintah indonesia baru submit permohonan peninjauan kembali pada 6 maret kemarin sebenarnya proses hukum masih berlangsung tetapi sudah di eksekusi mati," kata Anis Hidayah, Selasa (20/3/2018).

Ketiga, ada juga hukum internasional yang dilanggar pemerintah Saudi dimana eksekusi dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia.


Baca: Penemuan Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi, Ciri Khusus, Hingga Dugaan Polisi

"Itu melanggar konstitusi Wina," imbuhnya.

Keempat, mendesak pemerintah Saudi untuk menghentikan eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia.

"Masih ada 21 lainnya dan 2 sudah inkrah dan tinggal menunggu dieksekusi," ucapnya.

Baca: Fakta Menarik Sidang Lanjutan Bos First Travel: Sarapan Gorengan Hingga Diminta Tobat

Masih banyak buruh migran yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati.

Di Saudi Arabia tercatat ada 21 orang, Malaysia 117 orang, Qatar 1 orang, Singapura 1 orang, dan Cina 27 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas