Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ananda Gudban, Calon Wali Kota Malang yang Cantik Itu Jadi Tersangka KPK

Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut merupakan salah satu calon Walikota (cawalkot) yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ananda Gudban, Calon Wali Kota Malang yang Cantik Itu Jadi Tersangka KPK
Surya
Yaqud Ananda Gudban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga telah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan Walikota Malang, Mochamad Anton, yang diduga sebagai pemberi suap.

Dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut terselip nama Ya'qud Ananda Gudban.

Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut merupakan salah satu calon Walikota (cawalkot) yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini.

Baca: KPK Tetapkan Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai Tersangka Suap

Sedianya wanita berparas cantik ini berpasangan dengan H. Ahmad Wanedi. Dirinya diusung oleh PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PPP dan Partai Hanura.

Baca: Inikah Kejutan Milla? Ezra Walian-Zulfiandi Main di Babak Pertama

Berita Rekomendasi

Selain Ya'qud, 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas