Bos First Travel Gunakan Uang Jamaah Untuk Bayar Hotel di Inggris
Mantan Staf keuangan First Travel, membeberkan bos First Travel sempat gunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi yang juga mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengaku pernah mencairkan uang untuk bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan untuk keperluan Pribadi.
Atika mengatakan pencairan dana digunakan untuk keperluan Andika dan Anniesa menginap di Hotel di Inggris.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Subandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
"Apakah ada keperluan terdakwa yang dibayarkan dari uang jemaah," tanya Hakim Subandi.
"Yang saya ingat waktu itu untuk hotel disana," jawab Atika.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
"Untuk siapa?," lanjut Hakim
"Untuk Pak Andika dan Bu Anniesa," jawab Atika.
"Dimana?,"
"Di inggris kalau tidak salah," sebut Atika.
"Berapa totalnya?," kembali Hakim bertanya.
"Lupa," jawab singkat Atika.
Mendengar keterangan saksi, para korban yang merupakan calon jemaah First Travel terlihat geram dan menyoraki para terdakwa.
Agenda sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan First Travel.
Ke-12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel yakni :
1.Dennys juliens
2. Atika adinda putri
3. Rakhmawati putriana
4. Nur halimah
5. Tita sri rubianti
6. Edi iskandar
7. Chindy andini
8. Agus santoso
9. Galih firmansyah
10. Isni yulianti
11. Novi fatheka trisnawati
12. Ayu indriyani
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)