Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn, Menteri Budi Karya belum hadir karena ada tugas di luar negeri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Antonius didakwa menerima suap gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini, Rabu (21/3/2018) batal hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius ‎Tonny Budiono.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn, Menteri Budi Karya belum hadir karena ada tugas di luar negeri yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ada surat yang masuk ke kami dari Sekjen, menyatakan saksi sedang tugas di Singapura karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tidak bisa hadir," kata Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Yadyn‎, kehadiran Menteri Budi Karya dibutuhkan karena ada beberapa fakta persidangan yang ingin dikonfirmasi ke yang bersangkutan selaku atasan Dirjen hubla.

Baca: Polisi Sebar Anggota ke Tiga Provinsi untuk Ungkap Kasus Skimming

Karena tidak hadir, ungkap Yadyn, nantinya jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan pada Menteri Budi Karya.

Diketahui Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Pulau Pisang Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing hingga barang berharga mulai dari jam tangan maupun kris dan batu akik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas