Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis, KPK Sita Delapan Kontainer Dokumen Proyek Jalan

"Bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," jelas Febri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis, KPK Sita Delapan Kontainer Dokumen Proyek Jalan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kegiatan penyidikan termasuk penggeledahan di sejumlah tempat di Bengkalis, Riau.

Kegiatan penyidik tersebut dilakukan sejak Senin (19/3/2018) lalu.

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Baca: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Untuk PKB Terganjal Protes PPP

Hasilnya, penyidik menyita beberapa berkas dokumen hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh

Selanjutnya, KPK akan mengklarifikasi bukti-bukti tersebut kepada para tersangka dan sejumlah saksi.

"Bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," jelas Febri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman

Di antaranya Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat Kadis PU serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya disangka memperkaya diri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas