Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanafi Rais Akui Ada Upaya Pemerintah Bantu Zaini Bebas dari Hukuman Mati

Ia mengatakan dalam proses memberikan perlindungan hukum terhadap Zaini, pemerintah Indonesia tengah mengajukan Peninjauan Kembali

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hanafi Rais Akui Ada Upaya Pemerintah Bantu Zaini Bebas dari Hukuman Mati
Montase dari Grid.ID & Kompas.com
Alm. Zaini Misrin semasa hidup, raja salman dan jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengaku sebelumnya telah mendengar kabar adanya TKI bernama Zaini Misrin yang dituduh membunuh majikannya di Arab Saudi, dan divonis hukuman eksekusi mati.

Ia mengatakan dalam proses memberikan perlindungan hukum terhadap Zaini, pemerintah Indonesia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan terhadap TKI asal Madura tersebut.

"Pemerintah kita sudah mengajukan permintaan untuk peninjauan kembali (atas vonis Zaini)," ujar Hanafi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Putra dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut PK tersebut diajukan dengan maksud agar Zaini mendapatkan keringanan atau bahkan batal dieksekusi.

"Itu artinya ada waktu lebih lama lagi (bagi Zaini) untuk tidak dieksekusi," kata Hanafi.

Pemerintah Arab Saudi, kata politisi PAN itu pun tidak memberikan jawaban atas pengajuan PK Zaini.

Pada akhirnya, Zaini tetap dieksekusi tanpa adanya notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian Arab Saudi tidak memberi jawaban (atas pengajuan PK itu), tiba-tiba langsung dieksekusi pada hari Minggu lalu itu," kata Hanafi.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, Arab Saudi, pada 2004 silam.

Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas