Mantan Karyawan Benarkan Pernah Urus Liburan Andika dan Anniesa Ke Empat Negara
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok terungkap perjalanan bos First Travel.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok terungkap perjalanan bos First Travel.
Mantan karyawan First Travel, Regiana Azachira sebagai Corporate Secretary membeberkan pernah mengurus kepentingan pribadi Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Baca: Bawa 11 Anggota Keluarga Saat Umrah Dengan First Travel, Syahrini Hanya Bayar 6 Tiket Rp190 Juta
Saat ditanya jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjelaskan Regina pernah mengurus perjalanan keluar negeri pasangan suami istri itu.
"Pernah mengurus kebutuhan hotel dan tiket kepentingan pribadi Andika dan Anniesa dalam perjalanan liburan ke Jepang, New Zeland, Singapura dan Amerika," tanya Jaksa penuntut umum.
Baca: Mantan Karyawan Sebut First Travel Biayai Umrah Almarhum Julia Perez dan Ria Irawan Rp 400 Juta
Namun untuk pemesanan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sumber dana bukan kapasitas Regiana.
"Dalam pemesanan hanya komunikasikan pada tim First Travel namun untuk sumber dana bukan kapasitas saya," tambahnya
Regiana membenarkan keterangan dari jaksa penuntut umum.
Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh
"Ya betul," ujar Regiana saat persidangan.
Dalam jalannya persidangan terlihat korban penipuan First Travel antusias mendengarkan jalannya persidangan.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Mantan Karyawan First Travel Beberkan Hal Mengejutkan, Urus Liburan Andika dan Anniesa Ke 4 Negara