Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis pidana sembilan tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis pidana sembilan tahun penjara.
Yudi sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Yudi widiana juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Jaksa menilai, Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Putusan ini sesuai dengan amar putusan Nofel Hasan yang dibacakan oleh Majelis Ketua Hakim, Hastopo, Rabu (21/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menyatakan, terdakwa Yudi Widiana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," kata Hastopo.
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Hastopo yakni tidak mendukung program pemerintah, mencederai amanat rakyat sebagai anggota DPR dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara pertimbangan yang meringankan bagi Yudi Widiana yakni Yudi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Atas vonis tersebut, Yudi Widiana menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yang menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Yudi Widiana dengan hukuman pidana 10 tahun penjara subsidair enam bulan bui serta denda Rp 1 miliar.
Yudi Widiana dinilai terbukti bersalah secara sah menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha Soe Kong Seng alias Aseng dalam kasus proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan "Program Aspirasi" untuk tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubag dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.