Setelah Zaini, Masih Ada 20 TKI Yang Menanti Hukuman Mati Di Arab Saudi
Menteri Ketenagakerjaan membahas masalah eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin di hadapan Komisi IX DPR RI.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI membahas sejumlah hal terkait tenaga kerja, Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri menjelaskan saat ini masih ada 20 TKI yang menanti hukuman mati di Arab Saudi.
Ia mengatakan sebelumnya ada 102 TKI yang hendak menghadapi tuntutan hukuman mati, data tersebut berasal dari Kementerian Luar Negeri.
"Nah jadi kasus yang di Arab Saudi itu total kasusnya ada 102, ini data dari Kemlu ya," ujar Hanif, saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Kemudian pemerintah akhirnya bisa mengupayakan bantuan untuk pembebasan terhadap 79 dari 102 TKI tersebut.
"Yang sudah diusahakan oleh pemerintah untuk pembebasan dan bebas pada akhirnya itu ada 79," jelas Hanif.
Sedangkan ada 3 TKI yang telah dieksekusi mati oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Serta tersisa 20 orang TKI yang menanti ancaman eksekusi mati.
"Dari 102, 79 (bebas), yang udah dieksekusi 3 (TKI), kemudian yang masih sekarang proses atau masih ditangani (Pemerintah Arab Saudi) ada 20," tegas Hanif.
Pemerintah pun terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI yang tersisa tersebut.
Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja membahas masalah eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin di hadapan Komisi IX DPR RI.
Dalam raker tersebut ia menjelaskan upaya pemerintah telah optiman dalam pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi para TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Bahkan Zaini dieksekusi saat pemerintah Indonesia sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis mati tersebut.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah meminta tinjauan ulang, eksekusi mati tetap dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.