Syahrini Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi Bos First Travel pada 2 April 2018
Haleri juga mengatakan, apabila Syahrini tidak hadir dalam perisidangan yang telah dijadwalkan ini, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Syahrini akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Syahrini akan hadir dalam persidangan bos First Travel pada 2 April 2018 mendatang.
Baca: Dicopot dari Ketua DPD Demokrat Sumut, Mata JR Saragih Berkaca-Kaca
Pasalnya, pihak manajemen pelantun lagi 'sesuatu' itu telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahrini akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.
"saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (31/3/2018).
Haleri juga mengatakan, apabila Syahrini tidak hadir dalam perisidangan yang telah dijadwalkan ini, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa.
Bahkan, Syahrini bisa diancam 9 bulan kurungan penjara apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi sesuai pasal 224 KUHP menjadi saksi merupakan kewajiban.
"saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," kata Jaksa Heri Jerman.
Dikabarkan sebelumnya, Syahrini tidak hadir di sidang bos First Travel pada Rabu (21/3/2018).
Syahrini sedang berlibur di Amsterdam, Belanda.
Hal itu disampikan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3/2018).
"Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani.
Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan.
Dikabarkan sebelumnya, Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.