Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrini Hari Ini Bakal Jadi Saksi, Kehadirannya Masih Tak Jelas

Sidang kali ini beragendakan pemanggilan terhadap 11 orang saksi yang terdiri 1 orang publik figur yakni aktris sekaligus penyanyi Syahrini

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Syahrini Hari Ini Bakal Jadi Saksi, Kehadirannya Masih Tak Jelas
Grid.ID
Syahrini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Sidang kali ini beragendakan pemanggilan terhadap 11 orang saksi yang terdiri 1 orang publik figur yakni aktris sekaligus penyanyi Syahrini, calon jemaah dan mantan karyawan First Travel.

"Agenda sidang Rabu ini adalah 3 orang calon jemaah, 7 orang pegawai dan 1 orang publik figur," kata Jaksa Heri Jerman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3/2018).

Namun, dari 11 orang saksi yang dijadwalkan, baru 4 orang yang konfirmasi akan hadir.

"Yang pasti baru 4 orang, 3 calon jemaah dan 1 pegawai dari Bali," terang Heri Jerman.

Hingga pagi ini, Syahrini belum konfirmasi akan hadir dalam sidang bos First Travel.

Berita Rekomendasi

Diketahui, hari ini merupakan pemanggilan kedua Syahrini dimana dirinya akan dimintai keterangan terkait perjalanan umrah saat bersama First Travel.

Sementara itu, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas