Teriakan Maling Hingga Sebutan Tak Pantas Lainnya Warnai Kehadiran Bos First Travel di Ruang Sidang
Bahkan, para korban juga meneriaki terdakwa dengan sebutan-sebutan yang tak pantas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Baca: Amien Rais Tuding Jokowi Bohong, Sofyan Djalil Jelaskan Manfaat Program Sertifikat Tanah
Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa memasuki ruang sidang sekita pukul 10.40 WIB.
Ketiganya yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung dibawa masuk petugas.
Saat ketiganya memasuki ruang sidang, puluhan calon jemaah First Travel yang telah hadir sejak pagi langsung menyoraki ketiga terdakwa.
Baca: Tiga Bos First Travel Disoraki Maling Saat Memasuki Ruang Sidang
Para calon jemaah yang juga korban ini meneriaki ketiga terdakwa dengan cacian dan makian.
"Huuu.. maling," ujar para korban calon jemaah First Travel.
Bahkan, para korban juga meneriaki terdakwa dengan sebutan-sebutan yang tak pantas.
Para korban yang didominasi ibu-ibu yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.
Baca: Dicekik Hingga Tewas, Barang-barang Ini Digasak Dua Pelaku Pembuhan Wanita Cantik di Bogor
Saat persidangan ingin dimulai, pengamanan diperketat oleh petugas Polwan di dalam ruangan persidangan.
Petugas pengadilan juga sempat mengingatkan para pengunjung sidang untuk tertib.
Sementara itu, hingga pukul 11.30 WIB persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 2 orang mantan karyawan.
Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.