Uang dari Kontraktor Mengalir ke Bupati Rita, Khairudin hingga Dinas PU Kukar
Uang-uang itu sesuai catatan dan perintah dari Ichsan Suheidi diberikan pada Rita Widyasari.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catatan pembukuan milik PT Citra Gading Asritama, perusahaan kontraktor yang berpusat di Surabaya dan mengerjakan lima proyek di Kutai Kartanegara diungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi terdakwa bupati nonaktif, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Di daftar tabel, terungkap perusahaan dengan Direktur Utama Ichsan Suheidi ini memberikan sejumlah uang untuk kelancaran proyek mereka di Kutai Kartanegara.
Uang-uang itu sesuai catatan dan perintah dari Ichsan Suheidi diberikan pada Rita Widyasari, Khairudin hingga mantan Kadis PU Kutai Kartanegara, Basri Hasan.
Baca: Sekretaris Daerah Kukar Dikonfirmasi Foto Anggota Tim 11 Bupati Rita Widyasari
Mantan karyawan bagian keuangan PT Citra Gading Asritama, Tjatur Suardono dalam kesaksiannya menjelaskan uang-uang itu, sudah dianggarkan oleh perusahaan dengan nama material pusat (matpus) atau opsional.
"Dana matpus atau opsional fungsinya untuk kelancaran supaya bisa menang. Itu diberikan ke pejabat dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," ucap Tjatur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Masih menurut saksi Tjatur, pihaknya mengeluarkan uang matpus atau opsional sesuai dengan perintah dari Direktur Utama, Ichsan Suheidi baik melalui telepon maupun lisan.
Seluruh pemberian itu, lanjut Tjatur langsung dibukukan, dicatat nominalnya dan peruntukannya sesuai dengan perintah Ichsan Suheidi. Rata-rata, uang tersebut diberikan Cash maupun transfer.
Menanggapi keterangan dari Tjatur, baik Rita maupun Khairudin kompak menyatakan menolak seluruh keterangan Tjatur. Keduanya juga mengaku tidak pernah menerima uang seperti yang diceritakan oleh Tjatur.