BAP Golkar Sarankan Presiden Tak Perlu Cuti Saat Kampanye
Jaya Justru khawatir roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik jika presiden terlalu banyak mengambil cuti kerja.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Advokasi Partai Golkar, kurang sepakat dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perlunya cuti kampanye bagi calon presiden (capres) petahana, saat Pemilu Presiden 2019.
Wakil Ketua Badan Advokasi Partai Golkar yang juga wasekjen PPK Kosgoro 57 Muslim Jaya Butar Butar menilai, cuti bagi calon presiden (Capres) pejawat bersifat sebagai hak. Hak ini bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.
Baca: Prabowo Subianto Sebut Indonesia Bakal Bubar Pada 2030, Ini Kata Maruf Amin
"Cuti itu hak, boleh juga Presiden tidak gunakan hak cutinya," tutur Jaya dalam siaran pers yang diterima Kamis (22/03/2018)
Jaya Justru khawatir roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik jika presiden terlalu banyak mengambil cuti kerja.
Apalagi kata dia, waktu masa kampanye pilpres 2019 cukup panjang. Semua peserta Pemilu 2019 akan melaksanakan kampanye secara bersamaan sejak 23 September 2018 - 13 April 2019.
"Menurut saya ada baiknya Pak Presiden tak ambil haknya, bekerja seperti biasa saja sepanjang hari kerja dari Senin-Jumat. Sementara kampanye bisa dilakukan pada hari Sabtu-Minggu sehingga tak memerlukan cuti."
Jaya juga menerangkan, Calon presiden petahana adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap kedaulatan bangsa, dimana setiap saat para pembantu presiden bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan kebijakan kebijakan pemerintahan yang telah dirumuskan dalam Undang-undang.
"Jika presiden cuti maka akan terjadi kekosongan pemerintahan, karena berbeda dengan kepala daerah, tidak ada itu yang namanya pelaksana tugas menggantikan posisi presiden kalau presidennya cuti," tutur Jaya yang juga managing partner pada law office mjb & partners.
Apalagi misalnya kata dia, presiden membutuhkan penanganan waktu yang cepat dalam mengatasi problem negara. "Masak harus menunggu cuti presiden habis," katanya.
Sebaiknya, KPU memikirkan kembali untuk membuat aturan tentang cuti kampanye bagi calon presiden di Pilpres 2019.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan membahas peraturan KPU terkait ketentuan cuti kampanye calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) petahana.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 301 dijelaskan, Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden harus memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Di satu sisi, dalam UU Pemilu itu juga mengatur tentang ketentuan cuti bagi Presiden atau Wakil Presiden yang akan maju kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
"Jadi, UU Pemilu sudah disebutkan bahwa petahana capres juga harus cuti," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 19/03/2018.