Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKTD Bantu Perekonomian Desa, Siapa Sajakah yang Bisa Menikmatinya?

Memasuki tahun 2018, banyak program pemerintah yang mulai dilaksanakan agar memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat.

Editor: Content Writer

Memasuki tahun 2018, banyak program pemerintah yang mulai dilaksanakan agar memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat. Satu diantaranya adalah program Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD.

Dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Lembaga dan aparatur negara lainnya, PKTD memiliki maksud, tujuan, dan sasaran yang sangatlah jelas.

Menurut Kemendes PDTT, PKTD mempunyai maksud untuk memberikan acuan atau pedoman kerja bagi para pengelola dan pelaksanaan padat karya tunai di Desa sehingga dapat memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.

Tak hanya itu saja, program ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, pemahaman, langkah dan kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan padat karya semenjak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi agar tujuan dan sasaran kegiatan padat karya dapat tercapai.

Bukan hanya itu saja, program PKTD juga mempunyai tujuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pertama, program ini menciptakan kesempatan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai.

Kedua, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat Desa. Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat Desa. Keempat, meningkatkan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

Serta kelima, meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Dan keenam, membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di Desa.

Berita Rekomendasi

Dari semua maksud dan tujuan di atas, program PKTD ditujukan bagi mereka yang menganggur, baik laki-laki dan perempuan bukan anak-anak, yang tidak mempunyai pekerjaan, mengalami PHK, dan sedang mencari pekerjaan.

Tak hanya itu saja, program ini dinikmati bagi mereka Setengah Pengangguran, yakni penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 jam seminggu) dan bagi para petani yang mengalami paceklik dan sedang menunggu masa tanah/panen.

Selain itu, program ini juga ditunjukkan bagi penduduk miskin yang rata-rata penghasilan tiap bulan di bawah garis kemiskinan. Serta penduduk Stunting atau mereka yang memiliki balita bermasalah gizi.

Diharapkan melalui program PKTD, masyarakat khususnya di Desa bisa hidup sejahtera tanpa mengalami kesusahaan dan kemiskinan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas