Danjen Kopassus: Tugas Kami Adalah Menangani Terorisme
Ia pun menegaskan sebagai korps profesional, TNI akan terjun dan mengemban tugas dalam penanganan terorisme.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komandan Jenderal (Danjen) Mayjen TNI Eko Margyono menegaskan salah satu tugas TNI adalah menangani terorisme.
Hal itu dikemukan Eko saat awak media menanyakan tanggapannya terkait RUU Anti-Terorisme yang segera disahkan.
"Kami selaku prajurit bekerja atas undang-undang, undang-undang TNI mengatakan salah satu tugas kami adalah menangani terorisme," ujar Eko usai upacara penyerahan Satuan Kopassus di Lapangan Upacara Makopassus Cijantung 1, Jakarta Timur, Jumat (23/3/2018).
Ia pun menegaskan sebagai korps profesional, TNI akan terjun dan mengemban tugas dalam penanganan terorisme.
"Kami bekerja secara profesional, pelaksanakan tugas penanganan terorisme itu kita akan laksanakan," katanya.
Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) telah mendekati tahap final.
Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i memprediksi, RUU Anti-terorisme segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.