Dokter Bimanes Tolak Semua Keterangan Dokter Michael Termasuk Soal Bola Panas
Menurut dokter Michael, dokter Bimanes pernah berujar : ini bola panas, biar saya ambil. Kalau ada wartawan tanya-tanya, saya yang maju.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus memberikan keterangan palsu di penyidikan e-KTP, dokter Bimanesh menolak seluruh keterangan yang disampaikan dari dokter Michael, dokter IGD di RS Medika Permata Hijau dalam sidang hari ini, Jumat (23/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bantahan yang pertama disinggung dokter Bimanes ialah pernyataanya yang pasang badan di perawatan Setya Novanto. Dia menyanggah keterangan dokter Michael soal bola panas.
Baca: Prilly Latuconsina Merasa Tersanjung Saat Maxime Bouttier Puji Aktingnya
Menurut dokter Michael, dokter Bimanes pernah berujar : ini bola panas, biar saya ambil. Kalau ada wartawan tanya-tanya, saya yang maju.
Pernyataan itu disampaikan dokter Bimanes saat menemui dokter Michael di IGD. Menurut dokter Michael selain dirinya, empat suster lain yang berjaga di IGD juga mendengar soal "bola panas".
"Saya tidak pernah menyebut bola panas," tegas dokter Bimanesh.
Kedua menyoal keterangan dokter Michael yang menyebut dokter Bimanesh menemuinya di IGD. Itu juga dibantah.
"Saya memang ke IGD tapi tidak ketemu dokter Michael. Disana saya ketemu perawat saya tanya dokter Michael mana? Kata perawat sedang keluar. Saya tanya pagi apa yang terjadi? Karena saya dipanggil ke rumah sakit oleh dokter Alia. Saya datang khusus untuk penyakit saya (hipertensi) bukan penyakit lain," tutur dokter Bimanesh.
Lanjut hakim bertanya pada dokter Michael apakah tetap pada keterangannya? dokter Michael menyatakan tetap pada keteranganya. Begitu juga dengan dokter Bimanesh yang membantah seluruh keterangan dokter Michael.
"Saksi bagaimana apa tetap pada keterangannya? ," tanya hakim.
"Dokter Bimanesh ketemu saya di IGD, saya tetap pada keterangan saya," jawab dokter Michael.
Di akhir sidang hakim menyampaikan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (26/3/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.