Driver Taksi Online Protes Permenhub 108 / 2017 ke DPR Tak Beralasan
Ia berharap Fraksi PDIP konsisten dalam mengawal pemerintahan Jokowi, salah satunya dalam menyikapi polemik Permenhub 108 / 2017.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pengemudi online mengikuti Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Fraksi PDIP, pada Kamis kemarin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (22/3/2018). Mereka memprotes Permenhub 108 / 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Protes pengemudi online tersebut mendapat pertentangan dari Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko. Ia mengatakan penolakan terhadap Permenhub 108/2017 tidak berdasar.
“Pasalnya pembuatan Permenhub 108/2017 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah. Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Cecep.
Ia berharap Fraksi PDIP konsisten dalam mengawal pemerintahan Jokowi, salah satunya dalam menyikapi polemik Permenhub 108 / 2017. Sebab, Permenhub itu dikeluarkan oleh Menteri perhubungan yang notabene bagian dari pemerintahan Jokowi.
“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya faham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” imbuh Cecep.
Baca: Setnov Sebut Nama Puan dan Pramono Anung Terima Duit Korupsi e-KTP,Hasto Sebut Partainya Oposisi
Baca: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,25 Persen
Terkait protes driver online tersebut, Cecep menyayangkan sikap penyedia aplikasi. Menurutnya penyedia aplikasi dinilai semena-mena dengan kebijakannya terhadap driver online .
“Berapa potensi kerugian kredit kendaraan karena aplikator semena- mena putus mitra, dan kenapa bukan itu yang diperjuangkan? Berapa potensi pajak yang digelapkan karena cara aplikator yang proses bisnisnya cheating,”
“Kenapa mereka tidak membela ribuan supir yang putus mitra dengan aplikator? Padahal itu yang menyebabkan mereka demo karena tidak bisa mengikuti aturan pemerintah,” kata Cecep.
Menurutnya bila ada anggota dewan yang bependapat bahwa Permenhub 108/2017 tersebut cacat hukum seharusnya menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Kecuali pergerakan para pengemudi yang tergabung dalam Aliando selama ini memang sudah ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.