Komisi IX dan Kemenaker Bahas Roadmap Tenaga Kerja Dalam 50 Tahun
Akan ada 50 juta pekerja kovensional yang tergerus dengan dunia digital.
Editor: Content Writer
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf meminta penjelasan kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengenai roadmap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan usaha Kemenaker dalam kurun 50 tahun, karena akan ada 50 juta pekerja kovensional yang tergerus dengan dunia digital.
Hal ini dampak dari era digitalisasi dan bonus demografi yang akan menyebabkan hilang dan munculnya sejumlah peluang pekerjaan baru.
“Walaupun ada transformasi 40 juta tenaga kerja ke digital, artinya masih ada 10 juta tenaga kerja yang diprediksi tidak bekerja. Kita minta penjelasannya,” paparnya saat rapat kerja dengan Menaker beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Pembahasan tentang roadmap tenaga kerja dalam kurun 50 tahun sebagai upaya untuk mengantisipasi “terbunuhnya” sejumlah pekerjaan akibat perkembangan teknologi informasi.
Kemenaker pun telah menyiapkan pemetaan menyangkut sektor pekerjaan yang bakal tumbuh dan menyusut sampai 15 tahun kedepan.
“Intinya perubahan industri sebagai akibat revolusi teknologi informasi harus diantisipasi secara cepat karena di satu sisi menciptakan peluang kerja baru. Tapi di sisi lain juga membunuh pekerjaan yang lama,” kata Menaker Hanif.
Hanif mengajak semua pihak optimistis menghadapi revolusi industri yang terjadi sejak tahap 1 hingga 4, agar tetap bisa survive.
“Masalahnya tinggal apakah survive di negara kita lebih cepat dari negara lain atau tidak. Karena itu kuncinya selain terletak pada kualitas juga speed dalam menagantisipasi,” ungkap Hanif.
Hanif membeberkan, sejumlah pekerjaan yang akan meningkat pada tahun 2017-2020 diantaranya trainer, perawat, manajer keuangan, pengacara, agen penjualan, analis, terapis fisiologis, penasihat keuangan, SDM, dokter, programmer dan layanan berita reguler.
Sedangkan sejumlah pekerjaan yang mengalami penurunan yaitu manajer administrasi, mekanis, tukang cetak, pengantar surat, supir, petugas ekspedisi, pekerja pabrik, operator, mesin jahit, perangkat komunikasi dan radio. (*)