Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lyra Virna Setelah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka: Alhamdulillah

Artis Lyra Virna hampir empat jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Artis Lyra Virna hampir empat jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution menyebut kliennya tidak ditahan.

"Pertama saya mengucapkan terima kasih bahwa penyidik tidak sampai melakukan proses penahanan," kata Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


"Meskipun sebenarnya dalam pasal yang disangkakan itu cuma 4 tahun (pidana kurungan), ya," kata Razman.

Razman menambahkan, saat pemeriksaan tadi klien-nya diberondong 35 pertanyaan.

Berita Rekomendasi

Pertanyaan tersebut mencakup seputar unggahan di Instagram Lyra Virna yang bernada kekecewaan terhadap sebuah agen perjalanan umrah dan travel.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

"Bunyinya itu kira kira, 'kenapa ya saya nggak teliti dulu? Kenapa ya saya terpengaruh dengn mulut manisnya?' Tapi itu dalam tanda tanya. Kalau dalam tanda tanya itu kan berarti quote and unquote. Artinya ada Presumption of innocence, gitu loh," jelas Razman.

Sementara itu, Lyra yang juga didampingi suaminya, Fadlan, irit bicara saat keluar dari Ditreskrimsus.

Sembari tersenyum, ia memberi jawaban bijak.

"Alhamdulillah ala kulli hal. Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk pun buruk Insya Allah," katanya.

Simak video di atas. (*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas