Menurut JK Calon Pendamping Jokowi Harus Bisa Bantu Dongkrak Suara
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, menyebut ada dua syarat bagi calon pendamping Jokowi di Pilpres 2019. Sayarat pertama adalah elektabilitas
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut ada dua syarat untuk menjadi Calon Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Syarat pertama menurut politisi yang akrab dipanggil JK itu, sang pendamping harus dapat membantu elektabilitas Jokowi di Pilpres.
"Artinya harus mempunyai konstituen sendiri, sehingga apabila bergabung dapat meningkatkan suara itu yang pertama," kata Kalla usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, (22/3/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Kedua tambah Kalla, Cawapres Jokowi harus memiliki kemampuan membantu presiden dalam memimpin pemerintahan.
"Karena apabila tidak bisa membantu nanti wakil presiden tidak mempunyai fungsi apa apa apabila tidak dapat membantu. Jadi harus ada kemampuan dan ada keterpilihan,"katanya.
Golkar sendiri menurut Kalla belum mengusulkan Cawapres kepada Jokowi. Saat disinggung apakah Ketua umum Golkar Airlangga Hartarto memenuhi syarat tersebut, Kalla tersenyum. Menurutnya Airlangga cocok menjadi Cawapres Jokowi.
"Yah tentu banyak hal yang cocok nanti tinggal usaha saja," pungkasnya.