Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwakilan KPK Tidak Boleh Temui Zumi Zola yang Merupakan Tersangka KPK di Acara Anti Korupsi

Menurut Fredrich Yunandi, tidak boleh perwakilan KPK menemui Zumi Zola di acara diskusi. Pasalnya Sang Gubernur Jambi adalah tersangka korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
zoom-in Perwakilan KPK Tidak Boleh Temui Zumi Zola yang Merupakan Tersangka KPK di Acara Anti Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Sidang ini beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich pekan lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fredrich Yunadi menyoroti pertemuan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola di acara pencegahan korupsi di Jambi. Atas dugaan adanya pelanggaran hukum itu, ia meminta Polri memproses hukum.

Perwakilan KPK dan sang tersangka, bertemu di acara bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi'.

"Ketua KPK dengan orang-orangnya menghadiri acara di Jambi. Pasal tiga enam, tiga tujuh Polri sebagai penyidik tunggal tanpa diminta ini bukan delik aduan, delik umum, tangkap proses," tutur Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

Mantan pengacara Setya Novanto itu, menjelaskan, pihak KPK tidak boleh bertemu tersangka maupun keluarga. Sehingga, ada pertemuan di acara itu dinilai melanggar walaupun kegiatan bertema pencegahan korupsi. Aturan itu tercantum di Pasal 36 UU KPK.

Berita Rekomendasi

Menurut Fredrich yang kini berstatus terdakwa itu, di Pasal 36 UU KPK mengatur pimpinan KPK maupun pegawai dilarang berhubungan dengan tersangka atau keluarga dengan alasan apapun. Apabila melanggar aturan itu maka dapat dihukum pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk itu, dia meminta polisi memproses hukum. Dia berharap Polri tidak membedakan orang di depan muka hukum.

"Dia tidak boleh bertemu meskipun posisinya Gubernur. Kan Zumi tersangka. Jadi ini sudah mutlak. Kenapa nggak dilaksanakan. Ini fakta laksanakan dong. Kalau hukum itu equality before the law semua orang itu sama di depan hukum. Buktikan saya yakin Polri yang namanya tribata akan menegakan hukum. Jangan main-main," kata Fredrich.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas