Setnov Sebut Dana e-KTP Turut Biayai Rapimnas, GMPG: Ini Persoalan Serius
Ia menegasan bahwa apa yang disampaikan Setnov tersebut tentunya menjadi permasalahan serius bagi partai berlambang pohon beringin itu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) kaget mendengar pernyataan tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang menyebut ada aliran uang sebesar Rp 5 miliar yang turut mendanai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar.
Seperti yang disampaikan anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara.
"Kami sangat kaget dengan pernyataan Setya Novanto terkait aliran dana korupsi E-KTP yang (disebut) mengalir ke Rapimnas Partai Golkar," ujar Almanzo, dalam keterangan persnya, Jumat (23/3/2018).
Ia menegasan bahwa apa yang disampaikan Setnov tersebut tentunya menjadi permasalahan serius bagi partai berlambang pohon beringin itu.
Hal tersebut karena mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut nama kader Golkar dalam penerimaan aliran dana kasus besar tersebut.
Satu diantaranya adalah politisi Golkar yang barus aja ditunjuk untuk menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR, Mechias Marcus Mekeng.
Penyebutan nama kader Golkar itu bisa kembali mencoreng citra partai yang memiliki tagline 'Golkar Bersih' semenjak dipimpin oleh Airlangga Hartarto.
"Bagi kami, ini akan menjadi persoalan serius dan tentunya akan menyeret-nyeret institusi partai Golkar dalam persoalan (korupsi), sebagai kader, hal ini tidak kami inginkan," tegas Almanzo.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus e-KTP yanh berlangsung kemarin, Setnov mengakui adanya penggunaan uang sebesar Rp 5 miliar yang ia kembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut digunakan untuk mendanai Rapimnas 2012 lalu.
Ia menjelaskan bahwa ada kekurangan dalam pendanaan Rapimnas tersebut, sehingga ia kemudian mendapatkan dana yang diperoleh dari Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irvan, merupakan kurir yang ditunjuk terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong.
"Saya baru ingat, waktu itu dia (Irvanto) ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.