Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agraria Sofyan Djalil: Orang Asing tidak Boleh Menguasai Tanah di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa WNA dilarang memiliki tanah di Indonesia.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agraria Sofyan Djalil: Orang Asing tidak Boleh Menguasai Tanah di Indonesia
Seno
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang memiliki tanah di Indonesia.

Mereka hanya dibenarkan menguasai tanah lewat instrumen Hak Guna Usaha (HGU).

Penegasan Sofyan ini terkait bantahan terhadap tudingan politikus Amien Rais yang menyatakan 74 persen lahan di Indonesia dimiliki oleh asing.

"Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia. Secara legal tidak ada. HGU boleh dimiliki perusahaan Indonesia yang mungkin mayoritas sahamnya adalah orang asing," ujar Sofyan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).

Baca: Zumi Zola Sebut Kehadirannya di Acara KPK karena Diundang sebagai Tuan Rumah

"Nggak ada satu sertifikat HGU menguasai 100 ribu hektar. Kecuali grup perusahaan," imbuh dia.

Berita Rekomendasi

Sofyan juga menampik tudingan yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan pembohongan dalam program sertifikat tanah.

Realisasi 5,3 juta sertifikat tahun lalu itu benar adanya.

"Kalau Pak Amin bilang 'ngibul', mungkin beliau kurang info," katanya lagi.

Bukti dari keberpihakan pemerintah pada rakyat, jelasnya, dibuktikan dengan menggencarkan kebijakan alih lahan HGU yang ditelantarkan sebagai objek reforma agraria.

Sekaligus mengejar target tujuh juta sertifikat tanah tahun ini.

"Kalau selama ini tanah telantar atau tidak dimanfaatkan, kita ambil dan harus bagi untuk negara," ungkap Sofyan.

Baca: Hari Ini IPAM Batu Ampar Balikpapan Stop Produksi

"Kita nggak akan perpanjang. Itu yang ada di Aceh Barat Daya, seperti itu. Kemana aja lu selama ini sudah 20 tahun, 30 tahun punya HGU nggak diapa-apain. Jadi mereka nggak serius kan gitu," sambungnya.

Diketahui, perpanjangan izin HGU lahan sawit yang dimiliki PT Cemerlang Abadi (CA) di Aceh Barat Daya didesak untuk dibatalkan oleh masyarakat dan pemerintah setempat karena sebagian besar lahan disebut telantar selama 30 tahun.

Selain itu, perusahaan tersebut juga dikabarkan tidak pernah memenuhi kewajiban perusahaan membangun plasma seluas 20 persen dari luas konsesi hak guna usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas