Direktur RS Medika Pertama Hijau Diagendakan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Yang bersangkutan, akan diperiksa terkait perkara menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto untuk terdakwa dokter Bimanesh.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan pada Dirut Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.
Yang bersangkutan, akan diperiksa terkait perkara menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto untuk terdakwa dokter Bimanesh.
"Di dakwaan kami sebutkan nama Hafil selaku direktur. Nanti akan kami konfirmasi teknis," ucap Jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca: Titiek Soeharto hingga Try Sutrisno Layat ke Rumah Duka Probosutedjo
Moch Takdir Suhan menuturkan dalam fakta persidangan di kasus yang sama dengan terdakwa Fredrich Yunadi, muncul keterangan dari saksi dokter Alia terkait Hafil.
"Fakta persidangan yang muncul, khususnya dokter Alia dalam sidang Fredrich mengatakan kedatangan Setya Novanto sudah sempat dia kontek pada Hafil untuk minta pendapatnya. Atas informasi dari dokter Alia kami akan hadirkan Hafil sebagai saksi di sidang," paparnya.