Ingin Tahu Daftar Pemilih Sementara di Pilkada 2018, Cek Website Ini
Adanya website itu, KPU RI meminta masyarakat mengecek dengan cara mengunjungi website, lalu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mempersilakan masyarakat yang mempunyai hak pilih di Pilkada 2018 untuk melihat namanya di website, http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional.
Upaya ini merupakan langkah pihak penyelenggara pemilihan umum tersebut melayani masyarakat dengan cara melakukan digitalisasi. Salah satunya mengecek apakah masyarakat sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum.
Di website itu tertulis rekapitulasi dan rincian daftar pemilih sementara pilkada.
Adanya website itu, KPU RI meminta masyarakat mengecek dengan cara mengunjungi website, lalu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah itu, masyarakat akan mengetahui sudah masuk di daftar pemilih atau belum. Masyarakat juga bisa mengetahui secara detil informasi seperti TPS yang akan digunakan.
Baca: DPR Nilai KEK Mandalika Tetap Mempertahankan Kearifan Lokal
Selain itu, di website tersebut, masyarakat juga dapat melihat data total DPS di 31 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2018.
Sebelumnya, proses pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Penyelenggaran Pilkada 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Jika mengacu Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada serentak 2018, maka 85 persen dari prediksi jumlah pemilih di pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.