Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara

Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Massa pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah melakukan aksi damai di depan Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Baca: Ahok Tulis 3 Buku di Dalam Penjara dan Siap Diterbitkan!

Berita Rekomendasi

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Tunggu Pemberitahuan Resmi"
Penulis : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas