Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Bimanesh, Jaksa Hadirkan Perawat dan Dokter RS Medika Permata Hijau

Sidang lanjutan menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sidang Lanjutan Bimanesh, Jaksa Hadirkan Perawat dan Dokter RS Medika Permata Hijau
Tribunnews/JEPRIMA
Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat diwawancarai setelah kantornya di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK menduga Fredrich dan dokter rumah sakit medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang lanjutan menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, ‎Senin (26/3/2018) Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi.

"Saksi hari ini ada empat orang, perawat dan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ujar
Jaksa Penuntut Umum Moch Takdir Suhan ‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para saksi ini ialah Suhaidi Alfian ‎tperawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisionr perawat) dan dokter Alia.

Sebelumnya di sidang Jumat (23/3/2018) kemarin, penyidik telah menghadirkan satu saksi yakni ‎dokter Michael Chia Cahaya yang adalah dokter IGD di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca: Direktur RS Medika Pertama Hijau Diagendakan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Berita Rekomendasi

‎Dalam keterangannya kemarin, dokter Michael mengakui menolak memeriksa Setya Novanto dan meminta apabila Setya Novanto masuk ke Rumah Sakit langsung dibawa ke Ruang Rawat Inap VIP di lantai 3 tidak perlu melalui IGD.

Hal tersebut menurut dokter Michael disampaikan pula kepada dokter Bimanesh, dengan alasan dia tidak mau tersangkut masalah hukum. Terlebih Setya Novanto saat itu menjadi buronan KPK.

Selain itu, dokter Michael juga menolak permintaan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich yang memintanya menulis diagnosis kecelakaan pada Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas