Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan First Travel Sudah Ingatkan Bosnya Bakal Masuk Penjara Jika Tak Berangkatkan Jemaah

Ia mengingatkan, kalau Andika dapat dipidana jika tak juga memberangkat para calon jemaah umrah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Karyawan First Travel Sudah Ingatkan Bosnya Bakal Masuk Penjara Jika Tak Berangkatkan Jemaah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel dipengadilan negeri Depok, Senin (26/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Radhitia, mantan Kepala Divisi Legal First Travel, dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018), mengaku sempat memperingatkan Andika Surachman bos First Travel yang merupakan terdakwa kasus ini.

Ia mengingatkan, kalau Andika dapat dipidana jika tak juga memberangkat para calon jemaah umrah.

"Saya sudah peringatkan, jika jamaah tidak berangkat sampai Mei 2017 dan ada agent yang lapor polisi, maka sudah ada unsur pidananya," katanya dalam sidang, Senin.

Baca: Sebelum Meninggal Kondisi Fisik Bassist Navicula Kritis, Tulang Rusuknya Patah Hingga Menusuk Ginjal

Namun tampaknya bos First Travel tidak mengindahkan peringatannya.

Ia mengaku sempat mengusulkan beberapa langkah alternatif ke Andhika untuk mengatasi kemelut di First Travel.

Radhitia menjelaskan selama ini First Travel memang tidak terdaftar dalam asosiasi biro perjalanan umrah resmi yang ada di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itulah First Travel kerap kesulitan mendapat visa meski sudah menarik dana dari para calon jemaah umrah.

"Selama ini tidak terdaftar di asosiasi layanan umrah, sehingga kesulitan untuk mendapatkan visa," katanya dalam persidangan.

Sehingga kata Radhitia, untuk memudahkan mendapatkan visa, First Travel, membeli atau mengakuisisi beberapa perusahaan biro perjalanan yang sudah terdaftar dalam asosiasi layanan umrah.

"Beberapa perusahaan yang dibeli diantaranya PT Intra Kultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, dan ada beberapa lagi. Saya lupa lengkapnya. Pokoknya ada lebih dari tiga perusahaan yang dibeli," kata Radhitia.

Menurutnya pembelian perusahan itu dilakukan dalam rentang waktu 2015 sampai 2016.

"Seingat saya beberapa perusahaan dibeli tahun 2015 akhir. Tapi kalau Anugerah Karya sekitar tahun 2016," katanya.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari menuturkan 12 saksi yang telah dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini diantaranya adalah mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja serta vendor First Travel.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas