Karyawan First Travel Sudah Ingatkan Bosnya Bakal Masuk Penjara Jika Tak Berangkatkan Jemaah
Ia mengingatkan, kalau Andika dapat dipidana jika tak juga memberangkat para calon jemaah umrah.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Untuk karyawan ada enam orang yang hadir, sementara pihak franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, dan vendor dua orang. Semuanya sudah dipastikan hadir," kata Sufari.
Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.
Namun satu saksi yakni Agus Junaedi, adik kandung Andika mengundurkan diri menjadi saksi.
Mundurnya Agus, merupakan haknya karena ia masih memiliki hubungan darah atau keluarga dengan terdakwa Andika.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.
Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa Siti alias Kiki Hasibuan.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.