Karyawan First Travel Sudah Ingatkan Bosnya Bakal Masuk Penjara Jika Tak Berangkatkan Jemaah
Ia mengingatkan, kalau Andika dapat dipidana jika tak juga memberangkat para calon jemaah umrah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Radhitia, mantan Kepala Divisi Legal First Travel, dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018), mengaku sempat memperingatkan Andika Surachman bos First Travel yang merupakan terdakwa kasus ini.
Ia mengingatkan, kalau Andika dapat dipidana jika tak juga memberangkat para calon jemaah umrah.
"Saya sudah peringatkan, jika jamaah tidak berangkat sampai Mei 2017 dan ada agent yang lapor polisi, maka sudah ada unsur pidananya," katanya dalam sidang, Senin.
Baca: Sebelum Meninggal Kondisi Fisik Bassist Navicula Kritis, Tulang Rusuknya Patah Hingga Menusuk Ginjal
Namun tampaknya bos First Travel tidak mengindahkan peringatannya.
Ia mengaku sempat mengusulkan beberapa langkah alternatif ke Andhika untuk mengatasi kemelut di First Travel.
Radhitia menjelaskan selama ini First Travel memang tidak terdaftar dalam asosiasi biro perjalanan umrah resmi yang ada di Indonesia.
Oleh karena itulah First Travel kerap kesulitan mendapat visa meski sudah menarik dana dari para calon jemaah umrah.
"Selama ini tidak terdaftar di asosiasi layanan umrah, sehingga kesulitan untuk mendapatkan visa," katanya dalam persidangan.
Sehingga kata Radhitia, untuk memudahkan mendapatkan visa, First Travel, membeli atau mengakuisisi beberapa perusahaan biro perjalanan yang sudah terdaftar dalam asosiasi layanan umrah.
"Beberapa perusahaan yang dibeli diantaranya PT Intra Kultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, dan ada beberapa lagi. Saya lupa lengkapnya. Pokoknya ada lebih dari tiga perusahaan yang dibeli," kata Radhitia.
Menurutnya pembelian perusahan itu dilakukan dalam rentang waktu 2015 sampai 2016.
"Seingat saya beberapa perusahaan dibeli tahun 2015 akhir. Tapi kalau Anugerah Karya sekitar tahun 2016," katanya.
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari menuturkan 12 saksi yang telah dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini diantaranya adalah mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja serta vendor First Travel.
"Untuk karyawan ada enam orang yang hadir, sementara pihak franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, dan vendor dua orang. Semuanya sudah dipastikan hadir," kata Sufari.
Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.
Namun satu saksi yakni Agus Junaedi, adik kandung Andika mengundurkan diri menjadi saksi.
Mundurnya Agus, merupakan haknya karena ia masih memiliki hubungan darah atau keluarga dengan terdakwa Andika.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.
Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa Siti alias Kiki Hasibuan.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.