Pengacara Belum Tentukan Langkah Hukum Lanjutan Sikapi Ditolaknya PK Ahok
"Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur,mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya, Senin (26/3/2018).
"Maaf, kami belum menerima pemberitahuan isi putusan," ujar Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota, Selasa (27/3/2018).
Baca: Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian
Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok baru akan memulai pembicaraan mengenai langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya menerima pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.
"Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa," tuturnya.
Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis
Josefina juga enggan berkomentar apakah tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi atau tidak.
"Belum tahu, kita lihat saja nanti," ucapnya.
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 8 Anak di Bogor Diringkus Polisi, Ini Pengakuannya
Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Penulis: Hamdi Putra
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya