Penyusunan Revisi Tata Tertib Kelar, DPD Tambah Jumlah Pimpinan
DPD juga akan menambah pimpinan sebagai hasil dari revisi Undang-undang nomor dua tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti halnya MPR dan DPR, DPD juga akan menambah pimpinan sebagai hasil dari revisi Undang-undang nomor dua tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3)
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan penambahan pimpinan di DPD, tidak seperti di DPR dan MPR. DPD harus merevisi Tata tertib (Tatib) terlebih dahulu sebelum kemudian menambah kursi pimpinan.
"Begini, kalau MPR tidak melalui perubahan tatib, demikian pun DPR. Kalau di kami harus mengubah karena mau tidak mau misalnya contoh yang selama ini kita berbasis 3 wilayah. Dengan adanya 4 berarti kan seperti apa," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/3/2018).
Menurut Nono, sekarang ini muncul wacana untuk membagai pengelompokan wilayah hanya dua saja, yakni Indonesia Barat dan Timur. Sehingga dengan ada nya 4 pemimpinan dapat dibagi secara merata.
Baca: Jadwal Pertandingan Laga Persahabatan Piala Dunia 2018, Ada 4 Big Match yang Tak Boleh Dilewatkan!
"Sekarang kan (ada) Indonesia Tengah. Itu harus diubah melalui tatib. Jadi sehingga kita semua ini satu paket. Sekarang baru finalisasi tatib oleh Pansus nanti disahkan di sidang paripurna baru kita menjalankan proses itu," katanya.
Nono belum mengetahui kapan rampungnya Tatib tersebut sehingga pelatikan DPD yang baru, dapat digelar secepatnya. Yang pasti menurut Nono DPD menginginkan proses pelantikan pimpinan yang baru dapat segera dilaksanakan.
"Dimungkinkan segera secepatnya tatib disahkan di paripurna kemudian kita berproses," pungkasnya.