Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sarankan Penguatan Regulasi untuk Cegah Tindak Pencucian Uang dan Terorisme

PPATK melihat sejumlah pokok persoalan yang perlu dihadapi melalui penguatan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2018.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK Sarankan Penguatan Regulasi untuk Cegah Tindak Pencucian Uang dan Terorisme
henry lopulalan/henry lopulalan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) melihat sejumlah pokok persoalan yang perlu dihadapi melalui penguatan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2018.

Perpres itu mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenaii Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca: TNI AL Launching Kapal Perang Baru Jenis PC-40

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, berbagai kejahatan yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun melintasi batas wilayah negara lain semakin meningkat.

"Kejahatan tersebut antara Iain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan wanita, dan anak, perdagangan senjata gelap, pencucian, terorisme dan berbagai kejahatan kerah putih Iainnya," ujar Kiagus di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Kiagus menilai kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan dan menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.

Korporasi, kata dia, kerapkali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana.

Berita Rekomendasi

"Korporasi ini dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai kendaraan atau media pencucian uang," katanya.

Kiagus berkaca pada penelitian Financial Action Task Force (FATF) tahun 2014 menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang akurat dan benar kerapkali dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku; menyamarkan tujuan pembukaan rekening korporasi yang akan dijadikan media pencucian uang; dan menyembunyikan tujuan penggunaan harta kekayaan dari korporasi yang diduga dari tindak pidana.

"Tingkat ancaman pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang korporasi lebih tinggi dengan nilai ancaman sebesar 7,1 dibandingkan oleh perorangan dengan nilai sebesar 6,74," papar Kiagus.

Oleh karena itu, Kiagus menyimpulkan bahwa Indonesia perlu segera melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi melalui penguatan Perpes Nomor 30 tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Tindak Pencucian Uang dan Terorisme, PPATK Minta Penguatan Regulasi", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/11293851/cegah-tindak-pencucian-uang-dan-terorisme-ppatk-minta-penguatan-regulasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas