Suami Dian Sastro Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Mantan Bos Garuda Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo terkait dugaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Maulana Indraguna Sutowo yang merupakan suami dari aktris Dian Sastrowardoyo akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ESA (Emirsyah Satar),” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Selain menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka, KPK juga menetapkan CEO PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menjadi tersangka kasus tersebut.
KPK menyebut aliran dana suap kepada Emirsyah Satar diduga diberikan melalui Soetikno, di mana Emirsyah diduga menerima uang sejumlah 2 juta US Dolar dan berupa barang sejumlah 2 juta US Dolar yang disimpan tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.
Baca: Jadi Cawapres Jokowi, Cak Imin: Berita Langit Sudah Pasti ke Saya Kok
KPK menduga uang suap diberikan agar Rolls-Royce menjadi penyedia mesin bagi pesawat milik maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , di mana KPK juga menduga pengadaan mesin itu diperantarai oleh Soetikno.
Lebih lanjut, Soetikno diketahui merupakan beneficial owner dari perusahaan Connaught International Pte Ltd yang memiliki hubungan dengan Airbus dan Rolls-Royce, yaitu sebagai konsultan penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Selain memeriksa Maulana Indraguna Sutowo, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Teten Wardaya yang juga menjadi saksi bagi Emirsyah Satar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.