Yusril Ragukan Jokowi Bakal Tindak Tegas Parpol Penguasa yang Terlibat Korupsi dengan Membubarkannya
Apakah berani Presiden Jokowi mengambil inisiatif membubarkan partai penguasa termasuk partainya sendiri yang disebut terpidana kasus KTP Elektronik
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meragukan apakah Presiden Joko Widodo berani bertindak tegas terhadap partai politik yang berafiliasi terhadap penguasa jika partai tersebut nantinya terbukti terlibat dalam kejahatan korporasi seperti korupsi.
“Karena itu apakah berani Presiden Jokowi mengambil inisiatif membubarkan partai penguasa termasuk partainya sendiri yang disebut terpidana kasus KTP Elektronik (KTP-el) Irman uang suap perkara tersebut. Secara politik mustahil seorang presiden mengajukan pembubaran partainya sendiri ke MK,” terangnya di Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sebelumnya, Yusril mengatakan hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyidangkan perkara pembubaran partai politik yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi berdasarkan Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12 Tahun 2014.
Baca: Yusril: Hanya Pemerintah yang Bisa Bubarkan Partai yang Terlibat Korupsi
Bagi Yusril ada dua kemungkinan yang membuat hal tersebut dapat terjadi.
Yang pertama adalah jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partai tersebut secara sah dan meyakinkan serta terbukti melakukan korupsi yang termasuk dalam kejahatan korporasi.
Dan apabila ketua umum partai tersebut dijatuhi hukuman.
“Dan kedua jika ada desakan kuat dari publik dan desakan politik bagi presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang terbukti melakukan korupsi ke MK,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Yusril mendesak KPK untuk mendalami serta menyelidi lebih jauh mengenai keterlibatan politisi maupun partai politik itu sendiri dalam sebuah kasus korupsi terutama dalam kasus KTP-el.
“Bila parpol yang dituduh terlibat kemudian terbukti ikut menikmati hasil korupsi maka saat itu lah Presiden bisa mengajukan perkara pembubaran parpol ke MK. Karena keputusan pembubaran itu bisa menjadi pembelajaran politik bagi publik dan juga membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik,” tegasnya.
Baca: Novanto Sebut Nama Baru Terkait Proyek KTP-el, Golkar Minta KPK Tidak Tebang Pilih
Oleh karena itu, Yusril menilai sah saja jika MK beralasan pengajuan permohonan pembubaran partai itu berdasarkan Pasal 68 UU MK yang menyebut parpol bisa dibubarkan bila asas, ideologi, dan kegiatan parpol yang dimaksus bertentangan dengan dasar negara UUD 1945.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018) Setya Novanto mengakui ada uang sejumlah Rp 5 miliar dari korupsi KTP-el mengalir ke penyelenggaraan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum partai.
Ia juga menyebut keterlibatan dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menikmati hasil korupsi KTP-el tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.