Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Batas Waktu Pembuatan Laporan SPT Hampir Habis, Server DJP Online Malah Down?

Batas waktu penyampaian SPT tahunan hampir habis. Untuk wajib pajak (WP) perorangan, penyampaian SPT paling lambat pada 31 Maret 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Grid Network
zoom-in Batas Waktu Pembuatan Laporan SPT Hampir Habis, Server DJP Online Malah Down?
grid.id
Ilustrasi eFiling 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu penyampaian SPT tahunan hampir habis.

Untuk wajib pajak (WP) perorangan, penyampaian SPT paling lambat pada 31 Maret 2018, sedangkan WP badan pada 30 April 2018.

Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui fasilitas eFiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk diketahui, eFiling DJP online merupakan aplikasi layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aplikasi itu berfungsi untuk melayani WP, baik perorangan maupun badan yang ingin menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak secara online.

Apa yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT pajak atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2017?

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas