Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Istri Emirsyah Satar

Sandrina diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Emirsyah Satar yang berstatus sebagai tersangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Istri Emirsyah Satar
KOMPAS IMAGES/YUNIADHI AGUNG
Emirsyah Satar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar.

Sandrina diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Emirsyah Satar yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi oleh Rolls Royce Plc.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28 /3/2018).

Selain Sandrina, KPK juga memeriksa Notaris dan PPAT, Marcivia Rahmani dan Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Aribowo. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar.

Sandrina sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Diduga, KPK sedang mendalami aset-aset milik suaminya yang berada di luar negeri. Aset tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. 

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas