Mekeng Laporkan Inisiator GMPG ke Bareskrim Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Ketua Fraksi Golkar Menchias Markus Mekeng telah melaporkan lima inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar Menchias Markus Mekeng telah melaporkan lima inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri.
Laporan diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/ 407/ III/ 2018/ Bareskrim.
Baca: Yusril: Alfian Tanjung Harusnya Dibebaskan Dari segala Dakwaan
Kelima orang yang dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran baik tersebut yakni Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Itham, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan.
"Dengan penuh kesadaran untuk menjaga martabat diri pribadi, institusi DPP Partai Golkar, dan institusi Fraksi Partai Golkar DPR RI, maka saya telah mengadukan 5 orang inisiator, pengurus, dan atau anggota 'Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) karena telah mencemarkan nama baik pribadi Saya," ujar Mekeng di ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/3/2018).
Baca: Jusuf Kalla Ingin Ajak Ustaz Abdul Somad Ikut Kampanyekan Cegah Stunting
Mekeng berkeberatan karena pernyataan inisiator GMPG tersebut dalam sejumlah media online.
Mereka menyebutkan keputusan Airlangga Hartarto menunjuknya sebagai Ketua Fraksi bertentangan dengan slogan 'Golkar Bersih'.
Pernyataan tersebut telah membuat persepsi bahwa dirinya merupakan koruptor.
Baca: Anies Enggan Berkomentar Saat Ditanya Soal Calon Wakil Presiden
"Pernyataan Sirajuddin ini bersifat sangat subyektif bahwa penunjukan Saya sebagai Ketua FPG tidak sejalan dengan slogan Golkar Bersih, sehingga memunculkan persepsi bahwa Saya adalah koruptor," katanya.
Tidak hanya satu saja, menurut Mekeng terdapat beberapa pernyataan yang menyudutkannya setelah dilantik sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Dengan melampirkan sejumlah bukti pemberitaan di media online, Mekeng melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjutinya.
"Saya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan Penyidik Bareskrim, mengingat karena bagaimanapun posisi Saya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang mengemban Visi dan misi Partai Golkar untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan umum, kini telah dirusak oleh pihak-pihak bersangkutan," katanya.
Tidak hanya itu Mekeng mengatakan bahwa GMPG bukan organisasi resmi partai Golkar.
GMPG bukan organisasi sayap baik itu yang mendirikan maupun didirikan partai Golkar.
Karena itu, GMPG menurut Mekeng tidak berhak menggunakan logo partai Golkar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.